Berdasarkan Surat Edaran dengan nomor s
Surat Edaran nomor SED : B-01/V/2024 tanggal 23 Mei 2024 maka dengan ini Forum menyampaikan point penting dalam hal penggunaan sertifikat dan piagam penghargaan ataupun dokumen sejenisnya harus memiliki legal standing yang jelas tidak terkesan bodong/tidak ada pengesahan dan nomor registrasi di Sekretariat.
Berdasarkan fakta fakta lapangan tahun sebelumnya ada beberapa laporan dari sekolah negeri yang menyampaikan ada yang mengajukan sertifikat prestasi non akademik berupa prestasi olahraga namun ada beberapa kejanggalan yang ditemukan.
Kejanggalan tersebut diantaranya berat badan yang tertera tidak sama dengan fisik, calon peserta didik tidak fasih dalam melakukan praktek latihan dasar dan beberapa sertifikat ditemukan tidak ada pengesahan sesuai aslinya.
Berangkat dari hal ini, Forum Passemba Toraya menertibkan penggunaan sertifikat/piagam penghargaan dalam kelengkapan berkas pendaftaran jalur prestasi non akademik dengan mengeluarkan Surat Edaran yang harapannya untuk dipedomani panitia penerimaan untuk menghindari pelanggaran administratif dan pelanggaran hukum sebagaiman dalam pasal Pemalsuan Dokumen.
Berikut Isi Surat Edaran :
Selain itu juga dengan adanya surat edaran ini ada asas keadilan di dalamnya, mana yang memang atlet yang sebenarnya yang patut diapresiasi sebagai pejuang olahraga yang sering mengharumkan nama Kabupaten bahkan Propinsi dan menjadi virus yang baik bagi teman temannya nanti di lembaga pendidikan.
0 Komentar